Yayasan BMI

(021) 747 88216

WA : 62812 9339 6233

Email :

Rek Donasi :

Tentang Kami

Yayasan Berkembang Mandiri Indonesia

Yayasan Berkembang Mandiri Indonesia didirikan pada tanggal 8 Maret 2017 atas dasar kemanusiaan dan keperihatinan kepada korban banjir di Tangerang yaitu para pendiri dan penggagas yang melihat anak-anak yatim dan yang terdampak bencana terlantar secara pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sarana tempat tinggal. Komunitas pengusaha kecil merancang sebuah ide yayasan yang bergerak dalam bidang sosialpendidikankeagamaan, dan kesehatan anak yatim, dhuafa, dan disabilitas dengan mengawali program pendidikan yaitu rumah pintar kembang mandiri dan rumah kreatif untuk negeri yang mengikutsertakan anak-anak yatim piatu dan masyarakat sekitar untuk mendapatkan pendidikan dan kursus keterampilan secara gratis. Sampai saat ini berkat do’a restu, dukungan, dan kepercayaan masyarakat. Yayasan Berkembang Mandiri Indonesia memiliki 3 kantor layanan di Tangerang KotaTangerang Selatan, dan Bandung Barat. Dengan berbagai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang ada, kami berharap Yayasan Berkembang Mandiri Indonesia semakin berkembang lebih baik dan mampu menebar manfaat lebih luas di Indonesia.

7

Tahun telah Berdiri

150+

Anak-anak BMI

159x

Terlibat dalam Sosial

4

Program Yayasan

Program Kami

YBMI Peduli
Zakat Untuk Program Pemberdayaan

Zakat - Infaq - Sedekah

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

START UP KELAS GRATIS

Rumah Kreatif Untuk Negeri adalah platform start up di bidang pelatihan untuk mengelola SDM ( sumber daya manusia ) dengan berbasis edukasi teknologi artinya bisa diakses dengan cara virtual dan juga tatap muka, program ini hadir untuk masyarakat, oleh masyarakat sebagai dedikasi kami dan tim, untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja secara mandiri, dibantu oleh profesional yang akan memberikan pelatihan, trik, dan pengalaman untuk membangun sebuah usaha, relasi dan menciptakan pasar, dan mampu berkompetisi di dunia industri kreatif. Kami siap membantu menghantarkan para generasi milenial, yang hari ini menjadi transformasi besar, media sosial, musik, komedi, UMKM, fashion semua sudah diakusisi milenial, bagaimana dengan persiapan, dan kesiapan mereka sekarang, “Jangan tinggalkan generasi yang lemah”. Kami sebagai profesional hadir melalui platform start up Rumah Kreatif Untuk Negeri berkeinginan ingin berbagi pengalaman, memberikan pelatihan, menyiapkan peralatan, mentor profesional, yang memiliki jiwa sosial tinggi peduli terhadap generasi milenial. Kami bekerja sama dan bermitra dengan para pengusaha UMKM yang berkaitan dengan program pelatihan. Tidak hanya terampil dalam ilmu namun kami memberikan kebutuhan rohani sebagai bab aqidah yang disesuaikan dengan yang sudah dikalibrasi dengan kondisi hari ini, ajaran Ilahi yang sangat relevan dengan kondisi hari ini.

YBMI Card

YBMI Card adalah Kartu Kesehatan untuk Yatim dan Dhuafa, bisa digunakan langsung ketika hendak berobat, cek kesehatan secara gratis. Alhamdulillah sudah bekerja sama dengan Klinik yang sangat dekat lokasinya dengan kantor YBMI dan tempat tinggal Binaan Yatim dan Dhuafa.

Lima ( 5 ) Zakat yang Wajib Ditunaikan Saat Akhir Tahun

Tahukah, ada jenis zakat yang harus ditunaikan saat akhir tahun?

Salah satu syarat wajib zakat yaitu harta telah mencapai haul atau disimpan selama setahun. Pembayarannya ada yang dapat dilakukan setiap bulan, ada pula yang dilakukan saat tutup buku.


Saat menunaikan zakat akhir tahun, maka bukti pembayaran dapat digunakan sebagai pengurang SPT pajak tahunan. Nah, apa saja zakat yang wajib ditunaikan saat akhir tahun? Yuk kita simak …

I.                 Zakat Perdagangan

Zakat yang diwajibkan atas semua yang dijual atau didagangkan, waktu pembayaran jenis zakat ini dilakukan setelah tutup buku di akhir tahun, kriteria zakat perdagangan sebagai berikut :

1.     Barang yang dimiliki diniatkan untuk didagangkan. Kendati demikian, barang-barang penunjang yang tidak dijual beli, seperti bangunan, komputer, kasir, dan alat lainnya tidak wajib di zakati.


2.     Modal, baik berupa uang atau barang, adalah barang dagang yang wajib dizakatkan.

3.     Barang telah disimpan selama 1 tahun (mencapai haul).

4.     Telah mencapai nishab, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak., Apakah kamu sudah memenuhi syarat tersebut? Kalau sudah, yuk kita ulik cara menghitung nisab dan kadar zakat perdagangan.

Cara menghitung zakat perdagangan, dengan menggunakan

rumus berikut ini :

( modal diputar + keuntungan + piutang ) – (hutang jatuh tempo) x 2,5% = Zakat

II.              Zakat Penghasilan

Bagi mereka yang sudah bekerja dan penghasilannya mencapai nisab seharga emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan Zakat Pengahasilan, dan bisa ditunaikan ketika menerima pengahasilan setiap bulan atau isitlah lain adalah zakat profesi, dan cara menghitungnya menggunakan rumus sebagai berikut :

( emas ) 85gr  x Rp. 939.000 = Rp.

79.815.000

Rp. 79.815.000/12 = Rp. 6.651.250 ( nisab )

Jadi, untuk sahabat yang sudah berpenghasilan minimal Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah ),

Maka, sudah wajib zakat, nanti di kali 2.5%

Contoh : penghasilan 6.000.000 x 2.5% =  zakat

III.    Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan adalah jenis zakat yang dibayarkan saat akhir tahun, setelah perusahaan melakukan akuntansi tutup buku, artinya pemasukan perusahaan telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya, ini juga tergantung pada industri dan jenis usaha yang sedang dikelola.

Ada dua (2) cara menghitung zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan

saat tutup buku atau genap setahun, yaitu :

Cara ke -1 :

( seluruh uang perusahaan yang ada, baik cash atau di bank + nilai barang yang diperjualbelikan ) x 2,5% = nominal zakat

Cara ke-2 :( semua aset perusahaan – aset tidak terkena zakat seperti sarana dan

fasilitas ) x 2,5% = nominal zakat

IV.          Zakat Emas

Emas sudah digunakan sejak zaman Nabi Muhammad, SAW dengan sebutan dinar

dan dirham, sebagai alat tukar pada waktu itu. Emas wajib di zakati jika mencapai nisab asenilai 85 gram, sedangkan perak 595 gram , silahkan update cek harga on the road saat ini.

Cara menghitung zakat emas, sebagai berikut :

Contoh : emas yang dimiliki ( min 85 gram ) x 970.000 = Rp. 82.450.000 x 2,5% = Rp. 2.061.250  ( nominal zakat )

V.              Zakat Tabungan

Menabung merupakan salah satu cara menyimpan uang untuk persiapan menghadapi finansial di masa depan, dan untuk keamanan, jika seorang menabung di bank konvensional, maka bunga atau paedah dari tabungan tersebut tidak termasuk hitungan dalam zakat.Cara menghitung

zakat tabungan yang sudah satu tahun lamanya, seperti berikut ini :

Saldo akhir x 2,5% = zakat tabungan

"Belilah Kebahagiaanmu dengan Sedekah"

Yayasan Berkembang Mandiri Indonesia